-->

Pengertian hukum mubah, makruh, sunah, wajib, haram dan lain-lain

pengertian haram halal mubah makruh sunah wajib, hukum syara, arti hukum sehari hari
Dalam kehidupan sehari-hari kita hampir selalu mendengar tentang istilah wajib, haram, halal, sunah, makruh dan mubah, istilah-istilah tersebut dalam agama Islam termasuk kesdalam hukum syara.

Hukum syara adalah kumpulan peraturan yang berdasarkan ketentuan Allah SWT tentang adab ataupun tingkah laku manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari, baik berupa hubungan sesama manusia (hablum minannas) maupun hubungan terhadap Sang Khalik (hablum minaallah).

Berikut ini kami sampaikan secara singkat namun tidak akan mengurangi makna yang sesungguhnya tentang pengertian wajib, haram, sunah, makruh dan mubah,

  • Wajib / Fardhu. Secara etimologi dapat diartikan sesuatu yang pasti atau tetap, sedangkan menurut terminologi dapat diartikan, "Sesuatu yang sudah ditetapkan Allah dan Rasulnya untuk dilaksanakan dan akan mendapat pahala namun apabila ditinggalkan akan mendapat dosa). Contoh perbuatan wajib adalah Sholat 5 waktu, zakat, puasa di bulan ramadhan, Dan lain-lain.
  • Haram. Haram adalah kebalikan dari Wajib, Secara Etimologi berarti larangan, sedangkan menurut terminologi dapat diartikan "Sesuatu yang sudah ditetapkan Allah dan Rasulnya untuk tidak dilaksanakan, berdosa apabila di lakukan dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala). Contohnya adalah membunuh tanpa hak, berbuat dzalim, dan lain-lain.
  • Sunnah. Sunnah adalah sesuatu yang dianjurkan Allah dan Rasulnya untuk di lakukan namun tidak berdosa apabila di tinggalkan. Sunnah sendiri terbagi menjadi 3 bagian yaitu: Sunnah Muakad (sunnah mendekati wajib), Sunnah Ghoiru Muakad (Sunnah biasa), dan Sunnah Al Zawaid (Sunnah mengikuti kebiasan dan tingkah laku Rasulullah).
  • Makruh. Makruh adalah sesuatu yang tidak dianjurkan untuk dikerjakan namun tidak juga berdosa apabila tetap di lakukan. contoh dari perbuatan makruh adalah makan jengkol, dan lain-lain.
  • Mubah. Mubah adalah perkara yang di lakukan ataupun di tinggalkan tidak mendapat apa-apa (pahala dan dosa). contohnya seperti makan, minum, buang air, dan lain sebagainya.
Semoga artikel ini bermanfaat buat kita semua dan mohon koreksi apabila ada sesuatu hal yang tidak baik, Kritik dan saran silakan kolom komentar. Terima kasih.

Related Posts

1 comment

  1. head titanium ti s6 by tataniumarts.com
    Head Titanium Ti S6 is titanium nitride a new low-cost product that titanium pans combines chi titanium flat irons our iconic elements with the highest quality materials titanium boiling point and performance to bring you ti89 titanium calculator

    ReplyDelete

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter