-->

Macam-macam hukum syubhat

penjelasan hukum syubhat, macam hukum syubhat, pengertian syubhat, contoh perkara syubhat
Kata syubhat berasal dari bahasa arab artinya keadaan sama, serupa, keadaan gelap, kabur, samar, tidak jelas. 
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, syubhat berarti sesuatu yang ketentuan hukumnya tidak diketahui secara pasti, apakah dihalalkan atau diharamkan. Dalam pengertian yang lebih luas syubhat ialah sesuatu yang tidak jelas apakah benar atau tidak, atau masih mengandung kemungkinan benar atau salah.

Macam-macam Syubhat. 

Ibnu Mudzir membagi syubhat menjadi tiga: 
  1. Sesuatu yang Haram, Namun kemudian Timbul Keraguan Karena Tercampur Dengan yang Halal. Misalnya ada dua kambing, salah satunya disembelih orang kafir, namun tidak jelas kambing yang mana yang disembelih orang kafir tersebut. Dalam hal ini tidak diperbolehkan memakan daging tersebut, kecuali jika benar-benar diketahui mana kambing yang disembelih orang kafir dan mana yang disembelih mukmin. Contoh yang lain: Daging bangkai seekor kambing bercampur dengan daging beberapa ekor kambing yang disembelih secara halal. Maka keraguan dalam hal ini harus dijauhi karena tidak ada tanda pada daging dari bangkai yang bercampur. Apabila ada keraguan yang beralasan bahwa daging bangkai kambing itu telah bercampur maka hal tersebut haram. 
  2. Kebalikannya, yaitu Sesuatu yang Halal, Namun Kemudian Timbul Keraguan. Seperti: seorang istri yang ragu apakah ia telah dicerai atau belum. Atau seorang yang habis wudhu merasa ragu apakah wudhunya batal atau belum. Keraguan yang demikian itu tidak ada pengaruhnya. Contoh yang lain :Dilemparkan anak panah pada buruan. Buruan itu terluka lalu terjatuh ke air dan ditemukan telah menjadi bangkai. Tidak ada yang tahu apakah buruan itu mati karena tenggelam atau karena lukanya. Maka buruan ini adalah haram karena asalnya yang haram. 
  3. Sesuatu yang Diragukan Halal Haramnya. Dalam masalah ini lebih menghindarinya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. terhadap kurma yang beliau temukan di atas tikarnya, beliau tidak memakan kurma tersebut karena dikhawatirkan kurma Shadaqah. Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Ketika saya masuk rumah, saya mendapati kurma di atas tikarku. Aku ambil untuk aku makan. Akan tetapi aku membatalkannya karena takut kurma itu berasal dari shadaqah.”

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter