Fardhu atau wajib berasal dari bahasa Arab yang artinya sesuatu yang tetap, sedangkan menurut terminologi, " Sesuatu yang sudah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya, apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa".
Fardhu sendiri di bagi menjadi 2 yaitu, Fardhu A'in dan Fardhu Kifayah.
- Fardhu A'in, Yaitu kewajiban yang gugur apabila dilakukan oleh individu itu sendiri dan tidak mewakili golongannya. Contohnya shalat 5 waktu, zakat, puasa, dan lain-lain.
- Fardhu Kifayah, Yaitu kewajiban yang gugur apabila dilakukan oleh satu orang maka gugur kewajiban suatu golongan atau lebih ringkasnya kewajiban yang bisa di wakilkan oleh satu orang. Contoh perkara Fardhu Kifayah adalah, Menshalatkan jenazah, Belajar tajwid, dan Lain-lain.
Demikian semoga artikel yang singkat ini bermanfaat dan apabila ada saran dan kritik silakan sampaikan melalui kolom komentar dibawah ini. terimakasih.
Post a Comment
Post a Comment